Terduga Pelaku Pencurian Dimaafkan Pelapor, Polisi Akan Berikan Pekerjaan Sementara

KOTA SUKABUMI, jurnalisbicara.com – 
Kapolsek Lembursitu AKP Dedi Suryadi, memimpin langsung proses mediasi yang dilakukan antara korban tindakan pencurian dengan terduga pelaku, Kamis (14/04/2022).

“Pada hari ini, berdasarkan persetujuan dari saudara Agus Mislahudin selaku pelapor sekaligus pemilik sepeda gunung, yang sebelumnya sempat dicuri oleh terduga pelaku bernama Irwan, bersama-sama melakukan penyelesaian masalah dengan cara kekeluargaan,” ujarnya kepada awak media.

Lanjutnya, berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi serta terduga pelaku, maka selaku penegak hukum, petugas Polsek Lembusitu berinisiatif melakukan restorative justice terhadap laporan dugaan tindak pidana ringan tersebut.

“Jadi setelah digali keterangan dari pelapor, saksi-saksi, kemudian terduga pelaku, maka kami mengusulkan untuk diadakan penyelesaian masalah ini dengan cara kekeluargaan. Mengingat sebab dari terduga pelaku melakukan pencurian sepeda gunung tersebut, atas dasar himpitan ekonomi, dan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari nya,” ungkapnya.

Masih menurut Dedi, namun demikian pihaknya mengklaim tidak ada sedikitpun mereka melakukan intervensi terhadap korban ataupun pelapor. Dirinya mengatakan, pihaknya hanya memberikan gagasan, selanjutnya untuk keputusan diserahkan kepada pelapor.

“Alhamdulillah tadi, pelapor dengan berbesar hati bisa memaafkan perbuatan terduga pelaku. Dan dengan melengkapi berbagai kelengkapan administrasi penyidik, pelapor juga mencabut laporannya. Bahkan, dirinya juga meminta kepada pihak Kepolisian untuk membantu terduga pelaku, agar bisa dicarikan pekerjaan,” bebernya.

Sementara itu, Agus Mislahudin selaku pelapor membenarkan adanya kejadian tersebut. “Sebenarnya saya telah mengikhlaskan, saat sepeda gunung miliknya yang bernilai Rp.800 ribu tersebut, hilang hari Senin (11/04/2022) kemarin,” ucapnya.

Namun menurutnya, warga sekitar lokasi kejadian merasa tak terima atas perilaku terduga pelaku, hingga akhirnya dilakukan penangkapan oleh warga sekitar.

“Dari kemarin malam ditangkap warga, saya juga sudah sangat kasian melihat dia (Irwan) dihakimi warga. Padahal saya sudah ikhlas, namun bagaimana lagi jika warga berkehendak seperti itu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Keluarga Korban Perkosaan Anak Bawah Umur Di Cikakak, Pertanyakan Keberadaan Pelaku

Lanjutnya, dengan adanya komunikasi dengan pihak Kepolisian seperti ini, yang memberikan gagasan agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan, saya justru senang sekali. Karena menurut saya, terduga pelaku ini harus dibantu. Dia (Irwan), mencuri karena bingung tidak ada uang untuk makan.

“Semoga dengan adanya kejadian ini, Irwan bisa memetik pelajaran berharga. Saya harap juga ada pintu rezeki bagi dirinya yang saat ini hidup sebatang kara,” tandasnya.

Saat ini, Irwan telah resmi dibebaskan dari tuntutan kasus pencurian. Sedangkan sementara waktu ini, Irwan akan menetap di Polsek Lembusitu untuk dikaryakan membantu pekerjaan ringan di Polsek Lembusitu. Sekaligus untuk dilakukan pemantauan sementara, agar bisa dipastikan Irwan tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Berdasarkan data yang diperoleh Polsek Lembusitu, Irwan bukanlah terduga pelaku yang sebelumnya telah melakukan kejahatan pidana. Dan semua poin yang terdapat dalam petunjuk restorative justice juga telah terpenuhi, sehingga tuntutan pidana terhadap Irwan bisa ditangguhkan.(ida)