Sidang Lanjutan Perkara PHI di Sidangkan di Pengadilan Negeri Makassar

MAKASSAR, jurnalisbicara.com – Sidang lanjutan dari perkara perdata PHI No.34,No.35,No.36, dilaksanakan pada Selasa (22/09/2021), dimana sidang ini merupakan sidang kesimpulan sebelum memasuki sidang putusan pada tanggal 6 Oktober Hezron patandak moaniku, Muhammad Jihan Akbar, Moch zuhal Nugroho,Akbar.

Kuasa Hukum Penggugat yang juga merupakan kader Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Makassar atau (BEM FH UNSA) yang tergabung didalam Tim Advokasi Hukum Serikat Pekerja Nasional atau (SPN) Sulsel Kawan – kawan kuasa Hukum penggugat menerangkan bahwa semoga hasil akhir dari perkara ini memiliki putusan yang memuaskan.

Serta berharap semoga hakim yang memeriksa perkara ini memberikan putusan yang memuaskan.

“Kami selaku kuasa penggugat dalam hal ini memperjuangkan apa yang seharusnya menjadi milik pekerja Buruh yang telah di PHK secara Sepihak dan tidak diberikan uang pesangon selama berkerja 10 tahun pada perusahaan,” tutur salah satu koordinator tim Hukum Sutriyono.SH kepeda media jubir. (Maxi).

Baca Juga :  Polres Purwakarta Berhasil Bekuk 18 Orang Pelaku Pencabulan