Polres Ciamis Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2018

KAB.CIAMIS, jurnalisbicara.com – Polres Ciamis Polda Jabar menetapkan dua tersangka berinisial IS (53) dan TH (48) Kasus Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana Desa Tahun 2018 di Desa Sukasetia, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, yang pada masanya bertindak selaku Kepala Desa dan Sekdes.

Dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (23/11/2022). Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., mengatakan, “Pengungkapan ini berdasarkan LP tahun 2020 dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan dan saat ini dalam tahap persiapan untuk di tahap II kan,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan, kedua tersangka diduga dalam penggunaan anggaran dana desa pada kegiatan pengaspalan hotmik Dusun Cinangka dan terkait pembangunan GOR Desa tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Dengan Modus tim pelaksana kegiatan menunjuk pihak yang mengerjakan, Sementara dana nya tidak diberikan semuanya. Dimana dugaan kerugian negara sejumlah Rp. 225.619.103.-, ” jelas kapolres.

“Berdasarkan keterangan para tersangka, uang tersebut
dipergunakan untuk operasional desa. Selain operasional desa juga ada untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.

Kapolres menuturkan, terhadap kedua tersangka dipersangkakan dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara. Denda minimal Rp.200 juta dan maksimal Rp.1 miliar. (Heryadi)

Baca Juga :  Terduga Pelaku Percobaan Perkosaan Anak Bawah Umur Di Amankan Polisi Jampang Kulon