Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Desa TanjungTambak, Ini Namanya

OGAN ILIR – JURNALISBICARA.COM – Kapolres Ogan Ilir Menggelar Press Release ungkap perkara kasus pengeroyokan dugaan pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Tanjung Tambak, kecamatan Tanjung batu kabupaten Ogan Ilir, bertempat di halaman Mapolres Ogan Ilir.Selasa (21/2/2023).

Dikatakan Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso,
Berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan sat Reskrim polres ogan ilir dan Unit Reskrim Polsek Tanjung batu, tgl 16 Februari 2023 melakukan penangkapan kepada tiga orang tersangka.yang mengakibatkan Eko Herdiansyah meninggalkan dunia saat pengeroyokan terjadi.

Tiga tersangka tersebut adalah Imam Ghozali bin Yaumin 34 tahun. Pelaku warga Jalan Merdeka Dusun 1 Desa Tanjung Tambak Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.

Ahmad Darmawan bin Badarudin 43 tahun. Pelaku warga Jalan Perintis Dusun 2 Desa Tanjung Tambak Baru Kecamatan Tanjung Batu Ogan Ilir.

Terakhir, Juandi bin Nurkam 37 tahun, warga Dusun 1 Desa Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.

AKBP Andi Baso Rahman Menjelaskan Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing, saat melakukan pemukulan terhadap Eko Hardiansyah yang meninggal di TKP.

“Ketiganya adalah orang yang memprovokasi massa hingga terjadi peristiwa yang menewaskan Eko” terangnya.

Ketiga pelaku ini lanjut Kapolres, terancam pasal 170 Tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban jiwa. “Ancamannya penjara maksimal 12 tahun,” kata Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, bahwa tidak menutup kemungkinan pelaku amuk massa akan bertambah. “Kasus ini terus kita kembangkan,” tambah Kapolres.

“Selain barang bukti berupa pakaian, Pisau,kayu dan juga Plesdisk,ada juga dua unit sepeda motor milik korban Eko(almarhum) dan juga sepeda motor milik Juandi (tersangka) Yang dijadikan sebagai barang bukti oleh pihak polres kabupaten Ogan Ilir.” Kata dia.

Baca Juga :  DPRD Ogan Ilir Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap 6 Raperda

Saat press release itu, tersangka Juandi bin Nurkam mengaku sangat  menyesali perbuatannya. Dia saat kejadian terpancing karena kesal terhadap korban. “Saya kesal Pak,” ujarnya.

Sedang Tersangka Imam Ghozali mengaku yang pertama kali menangkap Almarhum Eko, sesuai fakta di video yang viral memperlihatkan dia menggunakan pakaian warna merah muda.

“Saya habis mengantar kakak ipar saya, melihat ada rame-rame, dan teriak maling. Saya langsung aja ikut mengejar dan menangkap Almarhum dengan cara melompati badannya, dan ikut memukulinya,” terangnya.

Sementara Tersangka Darmawan juga mengakui perbuatannya, telah melakukan pemukulan terhadap Almarhum Eko dengan sebilah kayu.

“Hati saya tergerak ikut memukuli karena dengar Almarhum Eko menggunakan pisau. Hanya satu kali saya memukulinya dengan kayu, saat dia (Almarhum Eko) keluar dari rawa,” terangnya.

Terpisah kakak korban Edy Supardi, saat mendatangi Kapolres ogan Ilir, mengatakan ,bahwa kedatanganya ke Polres Ogan Ilir guna untuk mengucapkan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah dengan waktu singkat bisa mengungkapkan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka pengeroyokan adiknya Eko.

“Kedatangan saya ke sini mewakili pihak keluarga besar kami, untuk mengucapkan rasa terima kasih kepada seluruh pihak kepolisian terutama kepada Kapolres ogan Ilir,yang sudah berkerja keras, untuk mengukap kasus pengeroyokan yang terjadi kepada adik saya” ucapnya.

Lanjut Edy dari pihak keluarga,merasa lega atas penegakan hukum yang serius di kabupaten Ogan Ilir dan tak lupa ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh awak media yang sudah mengawal kasus ini dari awal mungkin sampai akhir nanti, Edy berharap , kasus pengeroyokan tidak terjadi lagi di kabupaten Ogan ilir.

“Setelah di tetapkannya tiga orang tersangka atas pengeroyokan kepada saudara kami saya berharap ini kasus yang terakhir kalinya yang terjadi di kabupaten Ogan ilir” katanya.

Baca Juga :  SMPN 2 Indralaya Selatan Melaksanakan Simulasi ANBK

Kepada ketiga para tersangka dan keluarga tersangka,Edy berharap agar kiranya bisa bersabar.

“Saya berharap kepada tiga orang tersangka dan juga keluarga tersangka,saya berharap bisa bersabar dalam menjalani hukuman ini.
Karena ini semua bukan kehendak kami.Di karenakan negara kita ini negara hukum kita hanya menaatinya saja” ujarnya.(Rosita)