KAB.SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Kasus Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dugaan Tindak Pidana Money Politik,dengan 3 pelapor dan 30 orang terlapor,Intimidasi dan Pengancaman terhadap penyelenggara Pilkades Desa Citarik 2 pelapor dan 12 orang terlapor, dengan 2 alat bukti permulaan cukup berapa saksi dan barang bukti.
Laporannya diterima dan sedang berproses di Satreskrim Polres Sukabumi.
Begitupun PMH berupa 12 keberatan dugaan kecurangan Calon Nomor I pada Pilkades Citarik ,24 September 2023.
Gugatannya sudah registrasi dan di terima Pengadilan Negeri (PN).Cibadak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, dengan nomor perkara,41/Pdr.G/2023/PN.Cbd, tertanggal 30 Oktober 2023. Jadwal Sidan perdana 17 Nopember 2023.
Selaku Penggugat Moch.Ledi Nurlaedi, melalui Saleh Hidayat,SH dan Zardi Khaitami, SH, dari Kantor Pengacara / Penasehat Hukum, Saleh Hidayat,SH & Rekan. Dengan Tergugat 1 Ketua Pilkades Citarik Siklus II Gelombang II Serentak di Kabupaten Sukabumi 2023 dan Tergugat 2 Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pilkades Desa Citarik.
Selaku turut Tergugat 1 Ketua BPD Desa Citarik,turu Tergugat 2 Camat Palabuhanratu dan turut Tergugat 3 Bupati Sukabumi.
Hal ini disampaikan Penasehat Hukum Penggugat,Soleh Hidayat,SH, Senin ( 13/11/2023).
Menanggapi kasus hukum yang sedang berproses baik di Satreskrim Polres Sukabumi maupun di PN.Cibadak di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Pimpinan DPK.Kokab Sukabumi LIDIKKRIM- SUS, Adji Sudrajat,DM,SH, pun angkat bicara.
“Bupati Sukabumi dan semua pihak harus sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Satreskrim Polres Sukabumi maupun di PN.Cibadak Kabupaten Sukabumi,” tegasnya. (Sopandi)