Pengurus RepDem Purwakarta Laporkan Kasus Dugaan Pengrusakan Asset Desa Ke Kejari Purwakarta

KAB.PURWAKARTA, jurnalisbicara.com – Dengan adanya pemberitaan yang ditayangkan beberapa media online pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 kemarin, Ketua DPC Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM) Kabupaten Purwakarta, Asep Yadi Rudiana, SH didampingi Sekretaris dan Bendahara, melaporkan adanya kasus dugaan pengrusakan aset desa yang terjadi di beberapa desa di Kabupaten Purwakarta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Kamis (13/10/2022).

Sebagaimana video yang beredar di media sosial whatsapp, kasus dugaan pengrusakan aset desa tersebut berupa pengcopotan atau pengrusakan Branding Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika pada Ambulance Desa.

Saat dikonfirmasi awak media di halaman Kantor Kejari Purwakarta usai melaporkan kasus tersebut, Ketua DPC REPDEM Purwakarta Asep Yadi Rudiana, SH, menyatakan sangat menyayangkan adanya kasus dugaan pengrusakan aset desa yang diduga dilakukan oleh oknum aparatur desa di Kabupaten Purwakarta.

“Dengan demikian, berarti apa yang sudah dilakukan oleh oknum aparatur desa di wilayah Kabupaten Purwakarta memperlihatkan adanya indikasi yang kurang harmonis antara Bupati Purwakarta dengan para aparatur desa yang ada,” kata Asep Yadi Rudiana yang sehari-harinya akrab disapa Asep Bentar ini.

Menurutnya, seharusnya aparatur desa tersebut dapat menjaga serta menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. “Adapun persoalan yang ada tetap kita mesti bersinergi. Jangan ada like and dislike (antara suka dan tidak suka),” imbuh Asep Bentar.

Semua oknum aparatur desa yang terlibat dengan kejadian pengrusakan aset desa tersebut, tegas Asep Bentar, pihaknya selaku pengurus sayap partai khususnya REPDEM Purwakarta akan menindaklanjutinya dengan proses hukum sebagai bentuk serta contoh kedepannya agar menjadi lebih baik.

“Adapun terhadap aset negara berupa kendaraan Ambulance Desa yang diperoleh dari Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) sebagaimana yang tertuang dalam ayat (2) huruf a Peraturan Bupati Purwakarta No 211 Tahun 2018 tentang Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, fungsinya sangat jelas yaitu untuk membantu masyarakat,” pungkas Asep Bentar. (Dwi)

Baca Juga :  Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Desa TanjungTambak, Ini Namanya