Pelaku curanmor di Pondok Pesantren Berhasil dibekuk Sat.Reskrim Polres Banjar

KOTA BANJAR, jurnalisbicara.com – Polres Banjar Polda Jabar – Dalam kurun waktu 4 bulan terakhir tahun 2022 kembali pelaku pencurian dengan spesialis sepeda motor berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal di tempat persembunyianya.

Tersangka MLA dan AKK berhasil dibekuk oleh Teamsus Satuan Reserse Kepolisian Polres Banjar, di tempat persembunyianya.

AKK ditangkap di daerah Bandung  sedangkan MLA ditangkap di banjar, keduanya pada saat ditangkap tanpa ada perlawanan.

“Tersangka MLA dan AKK dapat malancarkan aksinya dengan memasuki pondon pesantren dan mengambil kunci kontak motor yang akan diambil terlebih dahulu selanjutnya baru lah kedua pelaku mengambil motor tersebut diparkiranu,” ungkap Kapolres Banjar, AKBP Ardiyaningsih, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Nandang Rokhmana SH, MH. Rabu (06/04/2022).

Menurut Kasat, Tersangka MLA dan AKK berhasil mengambil motor ketika korban sedang melakukan aktifitas di  pesantren dan motor diparkiran, selanjutnya tersangka MLA dan AKK membawa motor korban.

Motor yang diambil oleh para pelaku adalah 1 unit Sepeda Motor Merk Honda, Type CB15A1RRF M/T, No.Pol B-3969-NYS, Tahun 2013, Warna Putih Merah, beserta 1 anak kunci.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar, selain melakukan aksinya mengambil motor, Tersangka AKK juga melakukan aksi pencurian pencurian motor di daerah langensari

Kasat menambahkan saat tersangka MLA dan AKK akan dijerat Pasal sesuai dengan peran masing masing tersangka yaitu AKk dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana.

“Sedangkan MLA dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3  jo 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan  tahun penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya” tandasnya.(Dani)

Baca Juga :  Pemkot.Cimahi Peringati Harganas Ke28 Tahun 2021