Oknum Honorer UPTD Lakukan Tindakan Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur

TAMIANG LAYANG, jurnalisbicara.com – Polres Barito Timur – Kepolisian Sektor (Polsek) Dusun Tengah, Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur (Bartim) Polda Kalimatan Tengan mengamankan seorang pria yang telah melakukan tindak pidana asusila. Rabu (24/08/2021).

Piket Spkt Polsek dusun tengah,menerima laporan dari seorang perempuan yang berasal dari salah satu desa di kecamatan dusteng yang bernama HM, melaporkan bahwa telah terjadi pelecehan seksual terhadap anaknya yang berinisial DJWA yang berumur 13 tahun

Menurut keterangan dari pelapor selaku orang tua korban,pada saat pelapor yang baru saja pulang dari kebun dan saat pelapor tiba dirumah langsung didatangi oleh korban kemudian langsung memeluk pelapor dan berkata”mah bajuku robek gara gara om Uc terang pelapor

Selanjutnya setelah menerima laporan tersebut piket spkt polsek dusteng membawa korban ke UPTD PKM Ampah untuk dilakukan Visum Et Revertum ( VER )

Setelah mengantongi identitas pelaku yang berinisial Tu als Uc kemudian piket SPKT polsek dusun tengah langsung bergerak guna mengamankan pelaku dikediamannya yang tidak jauh dari rumah pelapor

Team yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Yotry.F.H,S.Ap dan anggota berhasil mengamankan terlapor dirumahnya dan tanpa perlawanan kemudian mengamankan terlapor untuk dimintai keterangan

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Pict., melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto Hidayat, S.H., M.Si membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana asusila berupa pencabulan yang terjadi di wilkumnya”tutur kapolsek

Pelaku tindak pidana ini masih mempunyai hubungan yang sangat erat dengan korban,karena istri pelaku adalah suami dari ibu korban “tambah kapolsek

Kemudian kapolsek menambahkan kembali,untuk profesi keseharian pelaku yaitu sebagai Pegawai honorer di salah satu UPTD Ampah

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,kini tersangka sudah kita amankan dan sudah kita tetapkan pasal setelah melakukan gelar perkara,dan pasal yang disangkakan adalah pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Thn 2016 Ttg Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2003 Ttg Perlindungan anak menjadi UU Jo UU RI No 35 Tahun 2014 Ttg Perubahan Atas UU No 23 Thn 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara “tutup Kanit Reskrim (Tri H)

Baca Juga :  Kadis PUPR Kabupaten Barito Timur Minta Kontraktor Percepat Penyelesaian Pengerjaan Di Taman Nansarunai