LBH Damar Keadilan Rakyat Somasi PT Wilton Wahana Indonesia Terkait Dampak Aktivitas Pertambangan Di Kabupaten Sukabumi

KAB.SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Kuasa Hukum Saleh Hidayat, S.H, dan Zardi Khaitami,S.H, dari LBH Damar Keadilan Rakyat, resmi membuat Peringatan Hukum (Somasi) kepada PT. Wilton Wahana Indonesia akibat dampak pencemaran limba industri ke lahan pertanian warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, Senin (13/02/2023).

Bertindak atas nama Lembaga Bantuan Hukum Damar Keadilan (LBH) Damar Keadilan Rakyat, Saleh Hidayat didampingi Zardi Khaitami mengatakan,.dalam surat Somasi jelas tertuang Poin-poin kesepakatan antara Pihak PT. Wilton Wahana Indonesia dengan kliennya pada tanggal 9 Maret 2019.

“Mereka telah melakukan kesepakatan bersama yang dihadiri tokoh masyarakat, Muspika Kecamatan Ciemas, Anggota Komisi II Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Sukabumi , telah disepakati,” katanya.

Pada intinya, lanjut dia, pihak PT.Wilton Wahana Indonesia siap dan bertanggungjawab mengakomodir atau melaksanakan seluruh tuntutan warga.

Tuntutan warga tersebut antara lain,

1. Perbaikan dan pembangunan akses jalan desa di tiga dusun,

2. Memperbaiki Sarana masyarakat di bidang Pertanian terutama sumber air untuk pesawahan warga yang terdampak, dan

3. Tenaga Kasar 50 persen adalah warga setempat dengan aturan-aturan yang resmi.

Pasalnya, sampai dengan saat ini isi kesepakatan yang dibuat ternyata pihak Manajemen PT. Wilton Wahana Indonesia tidak melaksanakan atau menepati perjanjian yang telah dibuat dan ingkar janji.

Kemudian dampak limbah dari kegiatan pertambangan milik PT. Wilton Wahana Indonesia telah mengakibatkan banjir lumpur ke lahan milik warga sehinga menyebabkan kerusakan jalan, lingkungan dan areal pertanian menjadi rusak.

Selain itu, kegiatan warga masyarakat Desa Mekarjaya pada umumnya dan khususnya Klien kami menjadi terhambat dan menganggu roda perekonomian kliennya, terangnya.

Menurut Saleh Hidayat, berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata menegaskan bahwa “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena masalahnya untuk menggantikan kerugian tersebut. Karena perbuatan kegiatan PT. Wilton Wahana Indonesia yang telah menimbulkan dampak lingkungan Sebagaimana dijelaskan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  Kapolres Sukabumi Pantau Ketersediaan Minyak Goreng Di Pasar Semi Modern Palabuhanratu

Saleh menambahkan, bahwa kerugian klien kami tidak saja secara materil yakni rusaknya lahan pertanian, namun rusaknya lahan milik klien kami harus ditata kelola berulang-ulang dan membangun kembali akibat kiriman banjir lumpur dari kegiatan pertambangan milik PT. Wilton Wahana Indonesia.

Kegiatan Pertambangan PT Wilton Wahana Indonesia(WWI) yang telah menimbulkan dampak lingkungan tentu telah bertentangan dengan UU No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No.22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaran Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perpres No.92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) oleh karenanya kami menuntut ganti sebesar sesuai yang tertera dalam surat somasi, tegasnya. (Sopandi)