Kuasa Hukum Sugeng Guruh Gautama Hadirkan Dua Orang Saksi Dan Ahli Pidana Di Muka Persidangan

KAB.PURWAKARTA, jurnalisbicara.com – Sidang lanjutan kasus tabrak lari hingga menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Cianjur sudah mulai menemukan titik terang. pasalnya, ada dua orang saksi yang menyebutkan bahwa tidak adanya temuan lecet atau goresan sedikitpun pada mobil Audi yang dikemudikan Sugeng.

Dua orang saksi telah dihadirkan didalam persidangan, dan dalam kesaksian mereka menceritakan kesaksianya sebagai pemeriksa mobil Audi yang diduga telah menabrak seorang mahasiswa hingga tewas. Hal tersebut diungkapkan Dadang Hambali (39) dan Andi(46) dalam sidang lanjutan kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Selasa (16/5/2023).

Ruangan Tirta Pengadilan Negeri Kabupaten Cianjur menjadi tempat persidangan lanjutan Sugeng, dalam persidangan tersebut Hakim Ketua Muhammad Iman memimpin langsung bersama Hakim Anggota Erli Yansah dan Dian Yuniati dengan disaksikan oleh keluarga Sugeng dan para pemerhati kasus tersebut lainya.

Terlihat sengit dalam persidangan, karena agenda dari persidangan kali ini Para penasehat Hukum Sugeng diperkenankan untuk memutarkan bukti vidio yang menunjukan pertama kali mobil Audi yang selama ini diduga telah menabrak Selvi Amelia Nuraeni dihentikan dari kejaran warga yang kemudian dilakukan pemeriksaan seluruh body mobil Audi oleh Dadang Hambali (39) dan Andi(46).

Tidak hanya itu, terlihat pula keseriusan berjalanya persidangan tersebut tatkala Dadang dan Andi menceritakan dengan gamblang bahwa yang mereka lihat saat itu memang tidak ditemui lecet atau bared sedikitpun akibat benturan benda lain dengan mobil Audi yang Sugeng Kendarai saat itu.
” Masalah pukul berapa saat kejadian tersebut terjadi kami tidak mengetahui secara tepat, namun yang awalnya saya kira ada masalah percekcokan yang berkelahi, lalu saya hampiri mereka untuk upaya melerainya, dan ternyata bukan perkelahian melainkan ada tuduhan tabrak lari dari warga.

Baca Juga :  Lagi, Bupati Purwakarta Raih Penghargaan Prestisius Bidang Kesehatan Tingkat Nasional

Lanjutnya, saya lihat dengan jelas orang yang pertama kali turun dan mengatakan ” saya tidak menabrak, silahkan periksa mobil saya, atau laporkan saja ke polisi, ” itu saya dengar dari majikan Sugeng sembari turun dan keluar dari mobil.

Sembari menjelaskan, kedua saksi tersebut memaparkan apa yang mereka ketahui saat itu, termasuk menceritakan ada dua orang dikursi bagian depan yakni Sugeng dan Majikanya, kemudian dua orang dibelakang diantaranya satu orang dewasa dan satu orang anak kecil.

Andi menjelaskan logika dari kecelakaan yang mengakibatkan tewasnya Selvi, ia mengatakan ketidak setujuanya jika Selvi terlindas oleh Audi yang dikendarai Sugeng, apalagi menabrak, karena menurut pengalaman Andi selama menjadi Montir mobil diluar Negeri hal yang tidak mungkin jika tidak meninggalkan bekas apapun, terlebih jarak body terbawah dari Audi yang dikendarai Sugeng hanya berjarak sekitar 20cm saja menurutnya.

Setelah kesaksian dari kedua saksi tersebut, persidangan dihentikan selama satu jam untuk beristirahat dan makan siang, dan dilanjutkan kembali setelahnya.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan menghadirkan Dr.Albert Aries SH., MH. Yang akan membantu berjalanya persidangan dengan memaparkan segala bentuk urusan Pidana, sehingga semua yang hadir didalamnya dapat mengerti tugas dan tupoksi sesuai yang diatur oleh perundangan.

Terlihat Dr.Albert Aries SH., MH seorang Ahli Pidana dibrondong pertanyaan-pertanyan dari pihak Jaksa Penuntut Umum dan Hakim, namun beliau dapat memberikan penjelasan atau jawaban-jawaban semua pertanyaan tersebut.

Sidang lanjutan Kasus Tabrak Lari yang melibatkan Sugeng sebagai pengendara mobil Audi kini telah menemui titik terang.

Besambung,,,!!! (Dwi)