Keluarga Korban Perkosaan Anak Bawah Umur Di Cikakak, Pertanyakan Keberadaan Pelaku

KAB.SUKABUMi, jurnalisbicara.com – Mencuatnya rumor bebasnya H, pelaku dugaan perkosaan terhadap anak dibawah umur, Bunga (15), warga Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, membuat penasaran pihak keluarga korban, dalam hal ini ibu kandung korban U.

Saat diteumui di rumahnya, Rabu (2/11/22).
Ibu korban (U) mengaku heran, mendengar Khabar dugaan pelaku (H) tidak ditahan (bebas-red).

“Kami merasa heran, mendengar kabar kalau pelaku sudah bebas,” ungkapnya.

Dikatakan, sebelumnya ada yang datang ke rumah orangtua korban, yang mengaku pengacara dugaan pelaku berinisial A. Dia meminta orantua korban mencabut perkara, tapi ditolak.

“Bapaknya korban ( L) harus tahu hal ini, kemudian saya bersama-sama mendatangi Pak (L) yang tinggal di lain desa, lalu saya sampaikan maksud dan tujuan kedatangan kami,” tuturnya.

Namun, lanjutnya, L tidak menjawab dan mengambil sikap, atas kabar tersebut, “Habis itu tidak bicara apa-apa lagi, angsung bubar dan pulang,” imbuhnya.

U mengungkapkan, keesikan harinya, sang pengacara (A) datang lagi dan ngajak U untuk ke Cibadak bersama tetangga berinisial (I).

“Sesampai di Cibadak (Lapang Karang Tengah, Cibadak-red), Saya disuruh nunggu sampai Jum’atan selesai, baru saat mau pulang A nyamperin lagi, namun dia tidak menjelaskan hasil pembicaraan di kantor Kejaksaan Negeri Cibadak, pengacara terduga pelaku hanya mengatakan bahwa H (pelaku) minta bebas,” urainya.

Menanggapi rumor bebasnya terduga pelaku, Ibu tiri korban (R) mengaku kecewa jika kabar tersebut benar adanya.

“Walaupun saya hanya ibu tirinya, tapi kalau anak saya diperlakukan seperti ini, jelas gak bisa dibiarkan, mau bagaimana pun pelakunya harus dipenjara, kalau bebas dan dibiarkan berkeliaran, penjahat akan merajalela,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan keberadaan terduga pelaku, “Kenapa ini bisa terjadi, lalu dimana pelaku ?” tanyanya heran. (Sop)

Baca Juga :  Polisi Evakuasi Pohon Tumbang Menutup Akses Jalan Protokol