Kasus Rasisme Jerat Ketum Relawan Projamin, Natalius Apresiasi Langkah Hukum Polisi

JAKARTA, JURNALISBICARA.COM – Natalius Pigai berharap langkah penegakan hukum oleh Polri atas kasus rasialisme ke depannya tak sekadar berbasis pada tekanan publik.

Dia mengapresiasi proses hukum yang dilakukan polisi atas kasus rasialisme yang menjerat Ketua Umum Relawan Pro Jokowi-Amin (Projamin), Ambroncius Nababan.

“Polisi sudah tepat, tapi jangan sampai selanjutnya orang-orang yang berada di oposisi atau minoritas, polisi hanya respons kalau ada tekanan publik, jangan sampai seperti itu ya,” kata Natalius, Rabu (27/1/2021).

READ ALSO :

Natalius berharap penegakan hukum oleh Polri harus bisa menyentuh setiap kalangan yang memang membutuhkan keadilan. Dalam kasus Ambroncius ini, kata Natalius, dirinya sebenarnya tidak ikut terlibat. Pelapor atas pernyataan rasial itu bukan dirinya, melainkan rakyat Papua.

Lebih lanjut, mantan Komisioner Komnas HAM ini, menuturkan ke depannya dia ingin membangun karakter ‘pluralisme dan multi kultur di Indonesia’. Tujuannya, untuk membangun Indonesia tanpa diskriminasi.

“Bagaimana membangun Indonesia tanpa diskriminasi, nonrasial, karena itu dalam kerangka ini bagaimana membangun karakter kebangsaan, karakter di atas semua golongan, karakter universalitas, dan bagaimana membangun sistem politik, ekonomi, budaya berbasis non diskriminatif, itu yang saya berjuang,” tegasnya.

Bareskrim Polri menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus rasial pada Selasa (26/1) yang lalu. Penetapan tersangka itu buntut unggahan foto tangkapan layar berisi muatan yang diduga rasialisme melalui akun Facebook milik Ambroncius yang ditujukan kepada Natalius Pigai.

Dalam unggahan itu, foto Natalius disandingkan dengan foto seekor gorila disertai komentar terkait vaksinasi.

Dalam kasus ini, Ambroncius dijerat pasal 45a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang 19 tahun 2016 perubahan Undang-undang ITE. Selain itu juga, Pasal 16 jo pasal 4 huruf b ayat 1 UU 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara di atas lima tahun. Ambroncius juga telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. (Jubir/er).***

Baca Juga :  Pihak Ahli waris H.Jalil Akan Menyegel SMK 3 Kayuagung, Apabila Tidak adak Penyelesaian dalam waktu yang dekat ini