Kasus Perkawinan Terhalang Di Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi Diduga Melibatkan Sejumlah Oknum

KAB. SUKABUMI,jurnalisbicara.com -Mengutip dari pasal 279 KUHP, (1) Dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun,

1e. Barangsiapa yang kawin sedang diketahuinya,bahwa perkawinannya yang sudah ada menjadi halangan yang sah baginya akan kawin lagi.

2e. Barang siapa yang kawin,sedang diketahuinya,bahwa perkawinan yang sudah ada dari pihak yang lain itu akan menjadi halangan yang sah bagi pihak yang lain itu akan kawin lagi.

(2) Kalau orang yang bersalah karena melakukan perbuatan yang diterangkan di 1e,menyembunyikan kepada pihak yang lain itu akan menjadi halangan yang sah akan kawin lagi, dihukum penjara selama -lamanya 7 tahun.

Perkawinan Terhalang di duga terjadi di Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi,Jawa Barat.

Korban DO (25) warga asal Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi, didampingi Kuasa Hukumnya,Zardi Khaitami,S.H.
Telah melaporkan AD (27) warga Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi,atas tuduhan tindak pidana perkawinan Terhalang diduga dilakukan AD terhadap seorang perempuan warga Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi.

Menurut Kuasa Hukum Korban, Zardi Khaitami,S.H, menuturkan, Minggu (19/3/2023), bersama kliennya pada hari Kamis,16 Maret 2023, telah melaporkan AD ke Satreskrim Polres Sukabumi.

Kronologis kejadian laporan sesuai dengan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) Nomor : 123/III/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT.

” Pada bulan Oktober 2022 Kliennya mendapat kabar bahwa Suaminya bernama AD yang menikahi dirinya secara sah menurut aturan berlaku dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi, tertanggal 4 April 2020 dengan Nomor Akte Nikah : 04/04/I/2020.
Diduga AD telah menikah kembali dengan seorang perempuan bernama RH (21) warga Kecamatan Cisolok pada tanggal 19 Oktober 2022 secara Negara dan terdaftar di Kantor Urusan Agama(KUA) Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi,sesuai Akta Nikah Nomor : 461/43/X/2022 pada 19 Oktober 2022, tanpa ada proses perceraian secara Negara antara kliennya dengan AD.

Baca Juga :  Ruko Material Bangunan di Lalap Si Jago Merah

Dengan kejadian tersebut kliennya mengalami kerugian immaterial dan tidak mendapatkan nafkah lahir maupun nafkah batin,” jelasnya.

Masih menurut Kuasa Hukum Korban,kasus perkawinan Terhalang yang menimpa kliennya tesebut,diduga akan melibatkan sejumlah Oknum yang tersangkut, sebutnya. (Sopandi)