Kasus Pelecehan Kepala Desa Kertahayu Terjadap Wartawan Sampai Ke Tahap Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

KOTA BANJAR, jurnalisbicara.com – Kasus Pelecehan Seksual oleh Kepala Desa Kertahayu, Yari Budiana, sudah sampai ke tahap tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ).

Sebelumnya, dalam proses persidangan kasus tersebut, Pengadilan Negeri Kota Banjar telah melaksanakan berbagai tahapan dari awal hingga pemeriksaan saksi – saksi, yang diperkuat dengan menghadirkan saksi ahli ITE dan Kominfo Pusat RI Juga saksi a de charge (saksi meringankan terdakwa).

Kamis 1 February 2024, kembali dilaksanakan sidang dengan agenda tuntutan JPU ( Jaksa Penuntut Umum) dari Kejaksaan Negeri Kota Banjar.

Ditemui usai sidang, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), Pragesta, SH menjelaskan, dalam tuntutannya, JPU menggunakan pasal ke dua yang otomatis sifatnya mewakili pasal yang lainnya.

“Dari awal kita tuntut dengan tiga pasal, ancamannya 2 tahun 6 bulan penjara, subsider denda Rp.50 juta dan apabila tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan tambahan kurungan 6 bulan penjara,” jelasnya.

Menurut Pragesta, tuntutan itu hasil dari berbagai sudut pandang dan pertimbangan pimpinan, contohnya terdalwa mengakui perbuatannya dan belum pernah di hukum sebelumnya.

Hal yang sama disampaikan Humas Pengadilan Negeri Kota Banjar yang diwakili oleh Panitera Muda Hukum, Winarti, SH mengatakan, terdakwa Yari Budiana dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, subsider denda 50 juta rupiah apabila tidak di bayarkan maka akan di tambahkan 6 bulan penjara.

Ketua Aliansi Wartawan Pasundan DPD Kota Banjar, Ohir mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus ini sampai putusan / vonis.

“Demi keterbukaan public saya berharap Majelis hHakim lebih bijak menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, karena kasus ini telah menjadi sorotan dan tanggapan serius dari berbagai pihak terutama, wartawan di Seluruh Indonesia, karena kasus ini melibatkan terdakwa seorang oknum kepala desa dan korbanya wartawati,” pangkasnya.(Dani)

Baca Juga :  Polres Purwakarta Berhasil Bekuk 18 Orang Pelaku Pencabulan