Dua Perempuan Asal HSU Diamankan Oleh Polsek Dusun Tengah Sebagai Tersangka Copet Dipasar Ampah

TAMIANG LAYANG, jurnalisbicara.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Dusun Tengah, Kepolisian Rsor (Polres) Barito Timur, mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan, Jum’at (09/07/2021)

Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Nurheriyanto Hidayat,S.H,M.Si bersama personel Unit Reskrim berhasil mengamankan 2 (dua) orang perempuan paruh baya berinsial KA (60) dan KU (47) berdasarkan laporan korban yang telah diterima oleh piket SPKT Polsek Dusun Tengah.

Berdasarkan hasil pengembangan serta keterangan korban IS, bahwa sedang berada di pasar beringin Ampah ketika korban hendak membeli sesuatu korban terkejut saat melihat tas gendong miliknya sudah dalam kondisi terbuka.

Kemudian korban memerikasa isi tasnya yang mana dompet korban berwarna pink yang disimpan didalam tas miliknya tersebut sudah raib yang berisi uang tunai miliknya berjumlah Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).

Sementara masih dilokasi yang sama yaitu dipasar beringin ampah, namun ditempat berbeda piket SPKT Polsek menerima laporan dari korban N, bahwa dompet miliknya yang berwarna hitam dengan uang berjumlah Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) pun raib beserta surat berharga lainnya.

Setelah menerima laporan pengaduan dari korban serta memeriksa korban dan saksi kemudian dilakukan pengembangan dan menghimpun informasi dilapangan dan setelah bahan keterangan serta bukti permulaan yang cukup.

Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Dusun Tengah kurang dari 1 jam berhasil mengamankan 2 (dua) wanita paruh baya tanpa adanya perlawanan.

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra,S.H.,S.I.K.,M.Pict., melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto Hidayat,S.H.,M.Si membenarkan bahwa telah mengamankan dua orang perempuan paruh baya yang berasal dari Kab.Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatanal yang telah melalukan aksi tindak pidana diwilkum Polres Barito Timur,” tutur Kapolsek.

Baca Juga :  Kades Tanggapi Tudingan Serobot Lahan oleh PT. KSL

Menurut tersangka dirinya memang sudah jauh jauh hari ingin melancarlan aksinya di pasar beringin ampah dan hasil aksi kejahatan kedua tersangka yang dilakukan dipasar beringin ampah berjumalah sebesar Rp.3.200.000,-(tiga juta dua ratus ribu rupiah),” tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini kedua wanita paruh baya yang telah ditetapkan sebagai tersangaka beserta barang bukti diamankan oleh unit reskrim Polsek Dusun Tengah dan akan diproses sesuai pasal 363 Ayat Ke 4e Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh ) tahun penjara. (Tri)