Diduga Cabuli Anak Bawah Umur, Oknum Pengacara Diserahkan Warga Ke Polisi

KAB.SUKABUMI, jurnalisbicara.com –  Khawatir jadi korban pengeroyokan oleh massa yang sudah tersulut emosi, akibat ulah tak senonohnya terhadap anak dibawah umur, RHS, seorang oknum Pengacara yang berkantor di Jalan Gunung Butak, Desa Citepus, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi diamankan dan diserahkan kepada pihak Kepolisian di Mapolres Sukabumi, Kamis (15/12/2022).

NR, nenek sambung korban mengatakan, terduga pelaku merupakan mantan suaminya.

Diungkapkan, kejadian dugaan pencabulan tersebut berawal saat korban yang berusia 12 tahun ini, tengah menemani adiknya berusia 5 tahun yang tinggal bersama mantan suaminya tersebut yang rumahnya berdekatan.

“Dugaan pencabulan itu, diduga dilakukan pelaku saat meminta korban menemani adiknya,” ungkap NR.

Hal lain disampaikan Ketua RT 02/11 Kampung Cempaka Putih, Kelurahan / Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Dadang Sopandi.

Menurutnya, melihat warga sudah berkerimun disekitar rumah terduga pelaku, demi keamanan dari tindak main hakim sendiri, pihaknya telah menyerahkan terduga pelaku kepada pihak Kepolisian di Mapolres Sukabumi.

“Saya khawatir atas keresahan warga yang merasa geram terhadap terduga pelaku yang diduga melakukan perbuatan tidak senonoh, pelaku sempat berupaya mau kabur lagi,” ungkapnya.

Warga berharap, korban tidak trauma dan meminta semua pihak ikut membantu memberikan semangat kepada korban yang masih di bawah umur ini.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP.Dian Purnomo, membenarkan terkait adanya penyerahan seorang pria diduga pelaku pencabulan terhadap anak.

“Ya betul kita menerima penyerahan seorang pria oleh warga, diduga pelaku pencabulan terhadap anak, saat ini kasusnya sedang kita dalami,” jelasnya. (Sopandi)

Baca Juga :  Polres Sukabumi Kota Berhasil Lakukan Pengungkapan 17 Kasus Lahgun Narkoba Selama Bulan Juli