Curi Barang Di Warung Angkringan Pria Asal Jember Diamankan Polsek Kuta

KUTA, jurnalisbicara.com – Satuan reskrim Polsek Kuta Berhasil mengamankan seorang Pria berinisial JUM (30) asal jember yang diduga melakukan pencurian di warung angkringan jalan raya Kuta Badung pada Selasa pagi (15/2/2022) sekitar pukul 05.00 wita.

Menurut Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta, S.H., kepada media (17/2/22) kejadian bermula saat penjaga angkringan bernama Largus yang melihat seorang laki-laki memcurigakan tengah berada di TKP dan tengah membuka lemari barang, melihat itu penjaga angkringan selanjutnya menghubungi polsek Kuta yang kebetulan letaknya sangat dengan TKP, bersama polisi Largus mengejar pelaku yang sudah kabur beberapa meter dari TKP.

“Saat tangkap dan dilakukan penggeledahan dalam tas pelaku ditemukan obeng,kapak, tang, diduga alat tersebut akan digunakan untuk melakukan pencurian,” Kata Kapolsek Kuta

Lebih lanjut dijelaskan saat dilakukan pengecekan dalam gudang barang-barang yang disimpan digudang ternyata yang hilang berupa 7 buah Gas LPG 3 kg, 1 buah tangga besi, 1 buah pompa air merk Simitshu, 3 krat botol beer besar, 2 krat botol beer kecil, 1 buah cup sield, dan 2 buah cold box atas kejadian tersebut korban pemilik angkringan mengalami kerugian sejumlah Rp 7.510.000,-.

“Polisi sempet melakukan penggeledahan di kamar kos pelaku dijalan Taman Baruna Jimbaran Kutsel dan disana ditemukan barang hasil curian yang belum pelaku jual,” Tambah Kompol Orpa.

Pelaku mengakui telah melakukan pencurian diwarung angkringan sebanyak dua kali karena terdesak ekonomi, sudah lama pelaku tidak bekerja sehingga untuk memenuhi kebutuhan hidup pelaku melakukan perbuatan pencurian tersebut.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 1 buah coolbox ukuran S, 1 buah coolbox ukuran L, 1 buah cup sield dan 1 tabung gas LPG 3 kg sedangkan barang lainya sudah pelaku jual.

Baca Juga :  Polda Jateng Persilahkan Pengacara untuk Buktikan Kliennya Tidak Berbohong

“Terhadap pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan saat ini pelaku sudah ditahan dipolsek kuta, ” tutup Kapolsek Kuta. (Yanti)