Cabuli Kekasih Masih Bawah Umur, Seorang Duda Diamankan Polisi

KAB.SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Unit PPA Satuan Reskrim Polres Sukabumi mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial D (34).

Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo, pelaku D ini telah mencabuli kekasihnya sebut saja Bunga yang masih berumur 16 tahun.

“Bunga (nama samaran) disetubuhi oleh pelaku sebanyak lima kali disebuah hotel dikota Sukabumi dan dipulau Bali,” ungkap Dian Pornomo , Senin (10/04/23).

Menurut Dian, antara Pelaku dan Bunga sudah pacaran dari mulai Januari 2023, namun hubungan keduanya tidak direstui oleh orang tua bunga.

“Hubungan pacaran mereka dimulai pada saat pelaku mengajak bunga untuk membuat konten lagu,” sambung Dian Pornomo.

Akibat perbuatan D terhadap saudari Bunga tersebut, orang tua bunga merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak Kepolisian.

“Saat ini tim penyidik PPA masih melakukan pendalaman dengan memeriksa para saksi dan tersangka juga menyita beberapa barang bukti,” pungkas Dian Pornomo.(Sopandi)

Baca Juga :  Bengkel Sepeda Dijadikan Lokasi Himbauan Prokes oleh Bhabinkamtibmas