Akibat Sepuluh Tahun Menyimpan Dendam, Pelaku Penganiaya Jamaah Shalat Subuh Di Gegerbitung Tertangkap

KAB.SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Unit Reskrim Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi akhirnya berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang warga yang sedang shalat berjamaah subuh di sebuah mesjid di Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah yang didampingi Kapolsek Gegerbitung Iptu Erman mengatakan kejadian penganiayaan terjadi pada hari Senin tanggal 28 Pebruari 2022 sekitar pukul 04.45 wib dengan korban AB.

Dedy menerangkan dari kecermatan petugas dalam mengolah Tempat Kejadian Perkara(TKP), akhirnya pihaknya dapat mengungkap pelakunya.

“Sudah tiga belas saksi yang kita periksa secara maraton dan Alhamdulillah pelakunya AS,” ungkap Dedy Darmawansyah, Jumat (01/04/22).

Kemudian Dedy Darmawansyah mengatakan motif pelaku melakukan penganiayaan dimana pelaku AS merasa sakit hati dan ingin membalas dendam terhadap korban.

“Dimana pelaku merasa pernah dipukul oleh korban dan kejadiannya sudah terjadi sepuluh tahun yang lalu,” tutur Dedy Darmawansyah.

Kemudian pelaku mendatangi korban yang sedang berjamaah shalat subuh di sebuah mesjid dan pelaku langsung menganiaya korban yang sedang posisi sujud dengan menggunakan ruyung sejenis alat dari Kayu dari arah belakang kemudian pelaku melarikan diri.

“Barang buktinya berupa satu potong kayu ruyung, sepeda motor ,satu buah kaos Koko warna biru yang ada bercak darah dan sorban motif warna merah,” ungkapnya.

Dedy Darmawansyah mengatakan kepada pelaku akan dikenakan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Salsa/Sop)

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Polres Garut Musnahkan 200 Knalpot Brong hingga 8 Ribu lebih Botol Miras