ABH Kasus Pembacokan Siswa SDN Sirnagalih Memasuki Sidang Ke Dua Di PN Cibadak

KAB.SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Tiga pelaku kasus pembacokan yang menewaskan Rendi Maulana, pelajar kelas VI SDN Sirnagalih, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi menjalani persidangan yang kedua di Pengadilan Negeri Cibadak, Senin (3/4/2023).

Humas Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi Yudistira mengatakan, karena melibatkan anak di bawah umur, sidang digelar secara tertutup dan hybrid.

“Ini sidang ke dua, sidang agendanya pemeriksaan saksi, Sidang ABH kita laksanakan secara tertutup,” ujar Yudistira , di ruang Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Selasa (4/4/2023).

Yudistira membenarkan, untuk para terdakwa sendiri tidak dihadirkan dalam agenda persidangan. Mereka sendiri sudah berstatus tahanan.

“Terdakwa tidak kita hadirkan, masih ditahan. Kita laksanakan secara zoom atau hybrid ya. Saksi kita periksa di persidangan sementara terdakwa atau ABH ini ditahanan,” terangnya

Sebelumnya, Polisi mengamankan pelaku pembacokan Randi Maulana, pelajar kelas VI SDN Sirnagalih, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Selain pelaku utama, Polisi juga mengamankan beberapa Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) lainnya dalam peristiwa berdarah tersebut.

Diketahui, ABH merupakan pelajar salah satu SLTP Sederajat di Kabupaten Sukabumi. Polisi menangkap pelaku kurang dari 6 jam setelah korban Randi Maulana tewas. (Sopandi)

Baca Juga :  Direktur GCW Apresiasi Polda Sulsel Atas Penahanan 13 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RS Batua