PPKM di Level 1, Polres Sukabumi Kota Tetap Lakukan Pengawasan Prokes Kepada Masyarakat

KOTA SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Berdasarkan Inmendagri Nomor 03 tahun 2022, Wilayah Kota Sukabumi berada di PPKM level 1, Satuan Samapta Polres Sukabumi Kota tetap melakukan pengawasan protokol kesehatan di pusat – pusat keramaian di wilayah Kota Sukabumi, Selasa (18/01/2022) siang.

Area Publik yang menjadi target diantaranya jalan Ahmad Yani, Pedestrian Dago, Lapang Merdeka hingga pusat perbelanjaan di Kota Sukabumi menjadi sasaran kegiatan patroli pengawasan protokol kesehatan, Sat Samapta Polres Sukabumi Kota kali ini.

Kegiatan Patroli pengawasan Protokol kesehatan ini dalam rangka upaya Polres Sukabumi Kota untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19, khususnya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Kasat Samapta AKP Agus Suhendar melalui Kasi Humas IPTU Astuti menyampaikan hari ini Satuan Samapta Polres Sukabumi Kota melaksanakan kegiatan patroli pengawasan protokol kesehatan di sejumlah pusat – pusat keramaian di Kota Sukabumi,” ujarnya.

Dalam kegiatan itu, Personel menyampaikan himbauan protokol kesehatan dan sosialisasi PPKM level 1 terhadap warga agar selalu menerapkan 5M yakni Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan serta Mengurangi Mobilitas.

Selain itu, membagikan masker gratis kepada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat melakukan aktifitas di luar rumah.

“Personel kami memberikan himbauan prokes menggunakan pengeras suara agar masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan 5M serta membagikan masker gratis kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker,” ujar Astuti.

Ditambahkan, pihaknya juga berupaya mengingatkan kepada masyarakat yang belum melakukan vaksin agar segera melaksanakan vaksin guna meningkatkan imunitas komunal dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 di gerai – gerai vaksin yang disediakan oleh pemerintah, katanya.(ida).

Baca Juga :  Jangan Sampai Lupa! Baca Doa ini dalam Menyambut Bulan Suci Ramadhan, Lengkap dengan Latin dan Terjemahnya