Rojab Asyari Kembali Menjabat Anggota DPRD Kota Sukabumi Gantikan Almarhum Didin

KOTA SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Mantan anggota DPRD Kota Sukabumi dari Partai PDI Perjuangan periode 2014-2019, Rojab Asyari Kembali menjabat menggantikan almarhum Didin Supriadin Norrow yang meninggal dunia. Melalui rapat paripurna pergantian antar waktu (PAW), Rojab sah dilantik oleh ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman, Kamis (28/4/2022) di Gedung DPRD Kota Sukabumi.

Ditemui wartawan Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, Asep Koswara menjelaskan, PAW merupakan mekanisme yang perlu dilakukan apabila ada anggota dewan yang mengundurkan diri, meninggal atau terjadi suatu hal pada salah satu anggota.

“Ketika Almarhum Didin Supriadin Norow meninggal dunia, kita lakukan berbagai mekanisme dan hari ini pak Rojab Asyari dilantik sebagai PAW,”ujarnya.

Asep juga mengatakan, Rojab Asyari akan langsung efektif melaksanakan tugasnya sebagai anggota DPRD pasca dilantik melalui paripurna.

“Beliau akan langsung melaksanakan tugasnya, sesuai dengan alat kelengkapan dewan (AKD) yang sebelumnya ditempati oleh almarhum Didin Supriadin Norow. Namun, bisa saja ada perubahan,”ucapnya.

Kepada awak media Rojab Asyari mengatakan pasca dilantik dirinya akan terlebih dahulu menyesuaikan dengan jabatan yang akan ditempatinya.

“Kalau sesuai tatib DPRD itu kan menempati posisi anggota DPRD sebelumnya,”ucap dia.

Rojab menuturkan, dirinya pun memiliki intruksi dan amanat dari partai untuk menempati posisi Badan Anggaran (Banggar). Namun, hal tersebut masih dalam tahap konsultasi dengan sekretariat dan pimpinan DPRD.

“Nanti kita lihat apakah pergantian tersebut bisa dilakukan atau tidak,”ungkapnya.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna Jawaban Bupati Terkait Dua Raperda