Rapur DPRD Kabupaten Sukabumi Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Atas Dua Raperda

KAB.SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Rapat Paripurna (Rapur) DPRD Kabupaten Sukabumi, yang ke-7 masa sidang 2022, berlangsung di ruang rapat Paripurna, Jum’at (13/5/2022).

Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD dengan Pemkab Sukabumi, 10 Mei 2022, perihal perubahan jadwal kegiatan DPRD. Telah menyusun dan menyepakati agenda Rapur, dalam rangka penyampaian pandangan umum Fraksi- Fraksi DPRD atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) :

1.Raperda tentang Retribusi persetujuan bangunan gedung
2.Raperda tentang Retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Salam arahannya,Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, mengatakan.Berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib. Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Nomor 1 tahun 2021, dinyatakan bahwa rapat paripurna dewan telah memenuhi Kuorum.

Rapat paripurna dipimpin Ketua,Yudha Sukmagara(Gerindra), didampingi Wakil Ketua I Budi Azhar Mutawali(Golkar), Wakil Ketua II M.Sodikin(PKS) dan Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama (PDIP), juga dihadiri Bupati Sukabumi,H.Marwan Hamami,jajaran Forkopimda para anggota DPRD dan Kepala OPD.

Adapun penyampaian pandangan umum Fraksi terkait dua Raperda diawali dari Fraksi Partai Gerindra,yang disampaikan Usep Wawan,kemudian dari Fraksi Partai Golkar,oleh H.Deni Gunawan.
Fraksi PKS oleh Amran Munawar Luthpi, Fraksi PDI-P oleh H.Nasrudin Sumitrapura, Fraksi PAN oleh Edi Sudrajat, Fraksi PKB oleh Dadan Hasanudin, Fraksi Partai Demokrat oleh Agung Nugraha dan dari Fraksi PPP disampaikan oleh H.Andri Hidayana.

Secara umum dari pandangan umum Fraksi yang telah disampaikan ada beberapa catatan, saran pendapat, koreksi dan berupa pertanyaan yang ditujukan kepada Bupati dan Pemerintah Daerah untuk mendapat penjelasan keterangan jawaban dan tindaklanjut, pungkas Ketua DPRD. (Salsa/Sop)

Baca Juga :  Rapat Paripurna Setujui LKPJ Bupati 2022, Sahkan 7 Raperda dan Lantik Erna Nurhasanah jadi PAW DPRD Kabupaten Bandung