Rapat Paripurna Perdana 2024, DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Rancangan Perda, Termasuk Hukum Adat

Penandatanganan berita Acara terkait persetujan bersama Raperda tentang kemitraan usaha perkebunan. (Foto: Diskominfosan Kab. Sukabumi)

JURNALIS BICARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama pemerintah daerah menggelar rapat paripurna untuk membahas sejumlah rancangan peraturan daerah (Perda), yang salah satunya termasuk dalam ranah hukum adat. Rapat ini dihadiri oleh anggota DPRD serta pihak terkait lainnya.

Dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, agenda paripurna berisi penyampaian laporan fraksi DPRD tentang reses 1 tahun 2024, serta penyampaian nota penjelasan mengenai rancangan peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Selain itu, juga dibahas raperda tentang penanganan dan pemberdayaan penyandang masalah kesejahteraan sosial, serta raperda tentang penyelenggaraan perhubungan.

Diskusi juga melibatkan pembahasan laporan komisi III tentang raperda kemitraan usaha perkebunan, yang kemudian diakhiri dengan pengambilan keputusan DPRD terhadap raperda tersebut.

“Jadi itu agenda rapat paripurna yang kita lakukan di hari ini, dan itu adalah sesuai dengan jadwal badan musyawarah kita, yang disepakati bahwa di tanggal 18 ini rapat paripurna mengenai itu,” ungkap wakil ketua DPRD Budi Azhar Mutawali. Senin, (18/3/2024).

Baca juga: 7 Agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Dibahas, Tepat dengan Bulan Ramadhan 1445 H

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menjelaskan bahwa kesepakatan terhadap raperda kemitraan usaha perkebunan menunjukkan keinginan DPRD untuk memastikan pengelolaan tanah perkebunan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat setempat. Hal ini juga menjadi upaya untuk mendorong investasi yang berkelanjutan di sektor perkebunan.

“Jadi bisa dikelola oleh masyarakat, investor bisa berjalan dengan baik tetapi masyarakat pun bisa menerima manfaat kehadiran dari investor-investor yang bergerak dalam usaha perkebunan itu sendiri,” jelasnya.

“kita kerja sama sifatnya jadi dalam raperda ini diarahkan untuk mengguide pengusaha oleh pemerintah daerah agar di usahakan untuk wajib bekerja sama dengan masyarakat sekitar untuk memberikan manfaat itu, kita nanti secara tekhnis dibuat peraturan bupati, karena setiap perda pasti ada perbup,” sambungnya.

Baca Juga :  Inilah Jumlah Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Dapil 3 Kabupaten Sukabumi

Baca juga: Polri Siagakan 4.992 Personel Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024

Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, menambahkan bahwa penguatan raperda ini penting untuk menanggapi berbagai masalah terkait lahan perkebunan di Kabupaten Sukabumi, termasuk perkebunan swasta yang mengalihkan fungsi lahan.

“Nah sehingga banyak memanfaatkan, disatu sisi juga banyak perkebunan swasta yang mengalihkan fungsi karena komoditas teh, karet sekarang sudah turun, ini perlu dilakukan satu komunikasi antara perkebunan dan masyarakat penggarap,” timpalnha.

“Mudah-mudahan nanti kebun jalan bermanfaat, masyarakat menikmati juga, namun dengan komoditas yang juga tentunya harus didorong yang mempunyai nilai ekonomis tinggi yang masyarakat itu sendiri bisa menikmati hasil,” ucapnya.

Marwan berharap agar regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan.

“Jadi jangan asal tinggal Perda atau Perpub yang hanya tinggal nama yang tidak dimanfaatkan,” tandasnya. (ADV)**