Rapat Paripurna DPRD Cimahi, Bahas Catatan Strategis LKPJ Anggaran Tahun 2022

CIMAHI – DPRD Kota Cimahi gelar sidang paripurna membahas Penyampaian Catatan Strategis Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2022 , di Ruang Sidang Paripurna Kota Cimahi, Rabu (10/5/2023).

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Zulkarnain, Wakil Ketua Bambang Purnomo, Purwanto dan Edi Kanedi.

Hadir pula PJ Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, Plt Sekda Mariana Fitriana, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Budi Raharja, Plt Asisten Administrasi Umum Achmad Nuryana, Kepala PBJ Kota Cimahi Wilman Sugiansyah, Ketua KPU Mochamad Irman, Lurah dan Camat se Kota Cimahi.

Dalam laporannya anggota Panitia khusus (Pansus) IV DPRD Kota Cimahi Yulianawati menjelaskan, berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 13 Tahun 2019.

“Tentang laporan dan evaluasi sesuai dengan pasal 19 ayat 1, dan ayat 3 bahwa DPRD harus melakukan pembangunan APBD setelah RKPD diterima,” terang Yulianawati.

Selanjutnya, kata Yulianawati, dari hasil pembahasan pembangunan APBD tersebut, DPRD harus menertibkan rekomendasi sebagai bahan penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.

Berikutnya b. penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, c. penyusunan peraturan kepala daerah dan atau kebijakan strategis kepala daerah.

Pansus IV juga menjelaskan bahwa secara garis besarnya dari rekomendasi DPRD, “Terhadap LKPJ Tahun anggaran 2022, yang memperhatikan tindak lanjut rekomendasi DPRD kepada setiap perangkat daerah tahun anggaran sebelumnya,” ucapnya.

Sedangkan rinciannya adalah sebagai berikut, dalam point pertama adalah Dinas Pendidikan pada setiap sekolah wajib menerima siswa dengan kebutuhan khusus,.

“Disertai dengan tenaga pendidik, dan aksebilitas sekolah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Disdik juga harus mengalokasikan DSB bagi siswa SMA dan SMK melalui skema dana hibah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Rapat Paripurna Setujui LKPJ Bupati 2022, Sahkan 7 Raperda dan Lantik Erna Nurhasanah jadi PAW DPRD Kabupaten Bandung

Di samping itu buat usulan untuk mengkaji penambahan Sekolah Dasar (SD), SMP, didaerah yang padat penduduk dan jauh dari lokasi sekolah,

Sedangkan dalam point kedua, yaitu Dinas Kesehatan, untuk mewujudkan mutu pelayanan mutu dan pelayanan kesehatan yang lebih prima, maka Dinkes perlu melakukan komunikasi dan koordinasi secara intens dengan BPJS dan pelayanan kesehatan lainnya.

“Dengan pembentukan Tim penanggulangan Stanting Kota Cimahi, maka seluruh perangkat daerah harus komitmen dan berperan aktif dalam penanganan Stunting tersebut,” paparnya.

Ditegaskan pula oleh Pansus IV bahwa setiap Puskesmas di Kota Cimahi wajib memiliki IPAL sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Begitu pula dalam pembangunan sarana dan prasarana RSUD Cibabat, dan management Rumah Sakit yang profesional dan sinkron dengan akreditasi Paripurna dan segera membentuk bayi tumbuh kembang anak didukung dengan sarana dan prasarana SDMnya untuk pencegahan Stunting.

Point tiga adalah PUPR, bahwa pelaksanaan pembangunan dilakukan dengan tepat maka, terang Yulianawati, pelaksanaan secara detail tata ruang agar segera diselesaikan.

“Pemeliharaan berkala, yaitu pemeliharaan jalan dan rutin jalan agar tidak tumpang tindih, dengan waktu yang sudah disesuaikan, dan optimalisasi drainase perkotaan dan tidak meruksak jalan yang sudah di buat atau overlap,” terangnya.

Sedangkan point empat yaitu DPKP, harus memperbanyak sumur resapan untuk menanggulangi masalah banjir,

“Terutama di wilayah rawan banjir, dan optimalisasi kolam retensi yang ada di Kelurahan Pasirkaliki untuk penanggulangan banjir,” papar Yulianawati.