Paripurna ke XXIV: Penyampaian Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022

“Rapat Paripurna XXIV Dalam Rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran , Pengambilan Keputusan, Pendapat Akhir Bupati Kabupaten OKI.” Tentang Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022″

OKI- JURNALISBICARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyelenggarakan rapat paripurna dengan Penyampaian  Jawaban Bupati OKI terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Atas Raperda Tentang  Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Selasa (13/9/2022)

Rapat paripurna tersebut dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Abdiyanto SH MH juga dihadiri Wakil Ketua I DPRD OKI Hj. Yusmin dan Wakil Ketua II DPRD OKI Bakri Tarmuzi bersama anggota dewan lainnya, serta Bupati Ogan Komering Ilir, H. Iskandar, SE, Kapolres Kabupaten OKI AKBP Dili Yanto, SIK, SH, MH, Kepala Kejari (Kajari) OKI Dicky Darmawan.

Disamping itu.”Sekretaris DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir Hilwen, S.H.,M.Si menyampaikan berita acara No:11/NK/III/2022. No: 8/DPRD OKI/2022 persetujuan bersama Bupati Ogan Komering Ilir dan DPRD kabupaten Ogan Komering Ilir, tentang rancangan peraturan daerah dan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten OKI tahun anggaran 2022.”

Dikatakan pada hari ini tanggal 13 September 2022 kami yang bertanda tangan di bawah ini
(1). Iskandar Bupati Ogan Komering Ilir dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pemerintah daerah kabupaten Ogan Komering Ilir yang beralamat di jalan maijen M.Yusuf singadekane No.1 Kayuagung selanjutnya disebut pihak pertama.

(2).Ketua DPRD kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Abdiyanto SH MH 

(3).Wakil Ketua I DPRD OKI Hj. Yusmin

(4) Wakil Ketua II DPRD OKI Bakri Tarmuzi.

(5) Wakil ketua DPRD kabupaten Ogan Komering Ilir dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama  dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Ogan Komering Ilir yang beralamat jalan kapten H.sulaiman Raden Anom Kayuagung, selanjutnya disebut sebagai pihak kedua menyatakan bahwa

Baca Juga :  Hadiri Pembukaan Pesta Pelajar, Wabup Ardani Harapkan Peserta Kembangkan Bakatnya

(1).pihak ke 2 telah membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah LP APBD tahun anggaran tahun 2022, yang telah diajukan oleh pihak pertama dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir berita acara ini.

(2).pihak pertama dapat menerima dengan baik penyesuaian dan perupahan LP dan APBD Kabupaten Ogan Komering Ilir tahun anggaran 2022 sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir pada berita acara ini.

(3).selanjutnya pihak pertama akan menyelesaikan perubahan dan koreksi atas LP dan APBD Kabupaten Ogan Komering Ilir tahun 2022 selaras dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir pada berita acara ini selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah tanggal di tandatangani berita acara ini,

(4).pihak pertama akan menyampaikan kepada Gubernur Sumatra Selatan untuk mendapatkan pengesahan selambat lambatnya tiga hari kerja setelah tanggal ditada tangani berita acara ini.”Demikian berita acara ini dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap tiga untuk dapat dipergunakan sebagai mana mestinya.kayuagung 13 September 2022, Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Ketua DPRD OKI.

Adapun ketua DPRD OKI mengatakan kita telah memperdengarkan Bupati hasil laporan  pembahasan rancangan dan perubahan anggaran pendapatan dan belanja tahun anggaran 2022,

bersama tim anggaran pemerintah daerah kabupaten Ogan Komering Ilir dan berdasarkan hasil laporan pembahasan yang disampaikan akan menjadi berita persetujuan bersama antara bupati Ogan Komering Ilir dengan anggota DPRD OKI.

“Dengan Rahmat Allah SWT rapat paripurna ini telah kita laksanakan secara tertib dan lancar, akhirnya izinkan kami atas nama pimpinan dewan menutup rapat paripurna ini dengan mengucapkan lapas Alhamdulillah hiropbil Al-Amin dan dinyatakan ditutup. (Sahilin/Jubir OKI).*