Mendagri Keluarkan SK Pemberhentian Ajay, DPRD Dorong Ngatiyana Jadi Wali Kota Definitif

Ketua DPRD Kota Cimahi, Ir. H. Achmad Zulkarnain, M,T. (Foto.dok. Istimewa).*

CIMAHI, JURNALISBICARA.COM – Pasca dikeluarkannya surat Kemendagri perihal pemberhentian Ajay M Priatna, DPRD Kota Cimahi mendorong percepatan Plt. Wali Kota Cimahi Ngatiyana segera menjadi Wali Kota Cimahi definitif menggantikan Ajay M Priatna yang tersandung permasalahan hukum.

Pasalnya, selama Wali Kota Cimahi dijabat seorang Pelaksana Tugas (Plt) roda pemerintahan di birokrasi sedikit terhambat. Misalnya dalam pembahasan peraturan daerah (Perda) ataupun pelaksanaan rotasi mutasi pejabat harus ada rekomendasi dari Kemendagri.

“Kami mendorong percepatan Pak Ngatiyana menjadi Wali Kota definitif. Sebab status Plt tentunya, banyak menghambat birokrasi, seperti harus ada evaluasi provinsi, persetujuan Kemendagri, dan aturan kebijakan lain yang pelaksanaannya membutuhkan waktu tidak sebentar,” kata Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Zulkarnain, Jumat (1/7/2022).

Dia meyakini di sisa masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi periode 2017-2022 yang tersisa sekitar empat bulan lagi, Ngatiyana yang saat ini posisinya masih sebagai Plt Wali Kota masih memiliki peluang untuk diangkat menjadi pejabat definitif.

Apalagi saat ini sudah turun secara resmi SK pemberhentian Ajay Muhammad Priatna dari jabatannya sebagai Wali Kota Cimahi. Diketahui, pemberhentian dilakukan karena kasus yang menyeretnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

UCAPAN HUT KOTA CIMAHI :

Setelah menerima SK pemberhentian dari Kemendagri itu, lanjut dia. DPRD Kota Cimahi akan menggelar rapat paripurna pengumuman. Berdasarkan hasil pembahasan dengan Badan Musyawarah DPRD Kota Cimahi, rencananya paripurna akan dilaksanakan pada Rabu 6 Juli 2022.

“Pengumuman pemberhentian Pak Ajay sebagai Wali Kota berdasarkan SK Mendagri itu, nanti harus diparipurnakan dalam rapat DPRD,” kata pria yang akrab disapa Azul ini.

Baca Juga :  Plt.Walikota Cimahi Hadiri Acara Puncak Peringatan HUT TP PKK Ke 49

Untuk mekanismenya, kata dia. Setelah ada berita acara paripurna penghentian, selanjutnya akan digunakan untuk proses administrasi berikutnya, yakni untuk mendapatkan SK pengangkatan Ngatiyana sebagai Wali Kota definitif.

Adapun usulan pengangkatan Wali Kota Cimahi definitif akan dikirimkan kembali ke Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat, imbuhnya.

“Setelah itu, kita nunggu lagi SK turun dari Mendagri, baru ketika SK pengangkatan Ngatiyana sebagai Wali Kota keluar, maka akan dilakukan pelantikan oleh gubernur Jawa Barat,” tuturnya.

Seperti diketahui, Ajay Muhammad Priatna divonis dua tahun penjara atas kasus suap berkenaan dengan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah itu otomatis Ngatiyana sebagai Wakil Wali Kota didaulat menjadi Plt. Wali kota untuk mengisi kekosongan jabatan hingga saat sekarang. (Red).*