H. Enang Sahri Paparkan Soal Fungsi Bapemperda, Begini Katanya

H. Enang Sahri Lukmansyah, S,Sos, M.M Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Cimahi, Anggota DPRD Cimahi Fraksi Partai Nasdem. Foto (Istimewa).*

CIMAHI –  Sebuah negara atau daerah harus mempunyai aturan yang jelas, untuk memberikan rasa aman bagi warganya atau masyarakat, sehingga perlu di tetapkanya peraturan daerah (perda) untuk ditaati bersama.

Hal tersebut dikatakan H. Enang Sahri Lukmansyah, S,Sos, M.M Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Cimahi, di acara SOWAN, Kamis (18/08/2022). 

Dalam UU No.23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yakni otonomi daerah yang termasuk di dalamnya ada eksekutif dan legeslatif.

“Ya, eksekutif itu eksekutor dari pelaksana kegiatan. Sedang legislasi atau DPRD sebagai pengawasnya,” tutur H. Enang Sahri.

Enang menjelaskan perihal 3 fungsi pokok DPRD diantaranya membuat peraturan daerah (perda), budgeting (penganggaran) dan Controling (pengawasan).  “Ini sebenarnya tugas pokoknya, tentu harus dijalankan agar sinergitas terjaga antara legeslatif dan eksekutif,” jelas nya.

Untuk itu, lanjut dia. Dalam membuat perda harus mensejahkterakan warga atau masyarakat. Sehingga harus ada kajian azas manfa’at serta tidak berbentukan dengan produk hukum sebelumnya.

“Ya, makannya dalam DPRD itu ada Komisi – Komisi. Ini dimaksud untuk menampung semua aspirasi warga atau masyarakat sebelum membuat serta mengesahkan perda,” pungkas Politikus Nasdem Kota Cimahi. 

Komisi IV DPRD Cimahi menanggani persoalan terkait dengan Pendidikan, Agama dan Kesejahteraan, seperti contoh aturan santunan orang yang meninggal dan lansia, imbuh dia.

” Sedangkan Komisi III, persoalan Penataan kota, banjir, infrastuktur, stadion sangkuriang, dll. Komisi II perihal restribusi , PAD, perdagangan dan perindustrian, UKM serta yang lainya. Semua perlu aturan regulasi yang jelas dan DPRD Cimahi siap untik mengawalnya, ” kata dia. 

Baca Juga :  Komisi III Kunjungi Bank Bjb Cimahi, Phinera Wijaya : Apresiasi dan Terus Tingkatkan Capaian Kinerja

Dikatakannya, maka dalam membuat peraturan daerah (Perda) DPRD selalu mengundang stakeholder yang ada baik dari unsur masyarakat, ormas atau LSM maupun pemerintah.

“Contoh kalau Perda itu masalah kepemudaan, berarti kita libatkan KNPI, Karangtaruna atau ormas kepemudaan lainnya,” pungkas dia.

Untuk itu, DPRD dalam membuat Peraturan Daerah (Perda) tetap mengacu pada Undang-undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) diatasnya. Tidak lantas sepihak saja, seperti halnya UU Ketenagakerjaan. 

“Contoh dalam UU No.11 Tahun 2020, yakni UU Cipta Kerja (Omnibus Law). Masalah hak cuti, ini masih dikaji dan disesuaikan dengan daerah masing-masing termasuk kota Cimahi,” ujar nya.

Jadi sekali lagi, bahwa peraturan daerah (perda) itu dibuat, disepakati bersama. Untuk itu, diperlukan juga kesadaran dalam mentaati semua aturan agar perda bermanfaat dalam mensejahterakan masyarakat, tutup H. Enang Sahri. (Red).*