DPRD Kota Cimahi Gelar Sidang Paripurna, Sahkan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah

CIMAHI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menggelar Sidang Paripurna yang bahas Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Penyampaian dan Penjelasan Plt Walikota Tentang Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2022, Rabu (3 /08/2022).

Ketua DPRD Kota Cimahi, Ir Achmad Zulkarnain, MT pimpin sidang paripurna didampingi Wakil Ketua H. Bambang Purnomo, Purwanto, S.Pd, dan Rini Marthini, SE.

Achmad Zulkarnain menjelaskan sidang Paripurna saat ini terdiri dari dua rangkaian acara yakni pertama persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selanjutnya yang kedua, adalah penyampaian dan Penjelasan Plt Walikota Tentang Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2022.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa DPRD Kota Cimahi melalui panitia khusus XII (dua belas) telah melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan keuangan daerah,” terang Achmad Zulkarnain.

Kemudian Achmad Zulkarnain memaparkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah dilakukan harmonisasi hasil fasilitasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, dalam rapat badan Pembentukan Peraturan Daerah bersama perangkat daerah.

Selanjutnya juru bicara dari pihak Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Lilis Yusniawati membacakan hasil kerja dari Bapemperda.

“Karena sesuai dengan peraturan DPRD Kota Cimahi, nomor 1 Tahun 2020, tentang tata tertib pembahasan Raperda dilakukan melalui dua tingkat pembicaraan,” kata Lilis. (Red).*

Baca Juga :  Maming Surita Jabat Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi