DPRD Cimahi Setujui Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Perubahan APBD 2022

CIMAHI – Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi menyetujui Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi Tahun Anggaran 2022.

Sidang Parpurna DPRD Cimahi kali ini dipimpin  Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, H. Bambang Purnomo (Gerindra), karena Ketua DPRD Kota Cimahi, Ir Ahmad Zulkarnain, MT berhalangan hadir karena sakit, Rabu (24/8/2022). Bambang didampingi Wakil Ketua Rini Marthini, SE (Demokrat), Purwanto, S.Pd (PDI-P). Hadir pada kesempatan tersebut Walikota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana, S.A.P.

Menurut Bambang, Sidang Paripurna DPRD tersebut dilaksanakan secara Online dan Offline, karena hal ini dilakukan dalam rangka mengikuti protokol kesehatan, 

“Berdasarkan catatan dari Sekretaris DPRD,  anggota DPRD yang hadir sebanyak 33 anggota dewan, yang mengikuti secara online ada 15 orang dan yang mengikuti rapat paripurna secara ofline ada 18 orang dewan,” jelas Bambang.

Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi Tahun Anggaran 2022 disetujui oleh 33 anggota DPRD yang hadir.

Selanjutnya, menurut Bambang kembali, sebagaimana pimpinan DPRD telah menerima surat dari Walikota Cimahi, Ngatiyana tentang Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2022.

“Mengacu kepada peraturan yang berlaku bahwa rancangan pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta  Prioritas Platform Anggaran Sementara  (PPAS) perubahan anggaran APBD Tahun 2022 telah dilaksanakan oleh komisi -komisi dan dilanjutkan oleh Badan Anggaran DPRD dengan tim anggaran pemerintah daerah,” ucap Bambang.

Rancangan yang di bahas, sambung Bambang, bahwa Badan anggaran dan tim dari pemerintah yang telah disepakati menjadi KUPA dan PPAS serta perubahan anggaran APBD tahun 2022, yang akan dituangkan dalam nota kesepakatan.

Sedangkan Juru Bicara dari Badan Anggaran H Agus Solihin, menerangkan bahwa hasil dari laporan Badan Anggaran (Bangar) dari Kebijakan perubahan anggaran APBD Kota Cimahi tahun 2022, 
“KUA PPAS anggaran tahun 2022, disusun dengan mempergunakan berbagai asumsi -asumsi makro yang sesuai dengan keadaan dan kondisi yang ada saat itu,” tutur Agus.

Baca Juga :  DPRD Dorong PEMDA untuk Sukseskan Persiapan Polres Sukabumi Jelang Pengamanan Libur Idul Fitri 1444 H

Selanjutnya kata Agus, hal itu disesuaikan pada saat itu sebagai pencari kerja Pemerintahan Daerah tahun 2022. 

“Yang merupakan penjabaran dalam rencana pembangunan jangka menengah kota Cimahi, tahun 2012, 2017, 2022,” ujarnya.

Adapun hasil pencapaian kinerja pelaksana kegiatan APBD Kota Cimahi tahun anggaran 2022,

“Sampai dengan semester satu, tahun 2022, dan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi yang diterapkan dengan kebijakan umum APBD Kota Cimahi Thun 2022,” jelasnya.

Anggaran tersebut, kata Agus kembali meliputi, adanya kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), 

“Yaitu dari pajak daerah, dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah,” ujar Agus.

Juga sambung Agus, dengan adanya penurunan transfer dari pemerintah pusat, terutama dari daftar perkembangan akibat adanya penunggakan daerah alokasi Umum dari dana alokasi khusus non fisik,

“Adanya penyesuaian belanja daerah yang mencakup belanja operasional dan belanja modal karena adanya penambahan tampil dalam kegiatan yang merupakan prioritas nasional maupun prioritas Walikota, yang akan berakhir pada akhir bulan Oktober tahun berjalan,” terang Agus.

Juga dengan adanya penyesuaian belanja daerah akibat dari masuknya pendapatan transfer dari pemerintahan pusat,

“Yaitu untuk dana alokasi khusus, dan dan insentif Pemda dari pemerintahan provinsi Jawa Barat,” tukasnya.

Dengan adanya penyesuaian belanja daerah, dikarenakan adanya pergeseran anggaran organisasi antara kegiatan dan jenis belanja.

Begitu pula dengan adanya penyesuaian, pembiayaan daerah terutama dari Silva tahun yang lalu, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),

“Untuk itu perlu adanya penyusunan publik kebijakan umum kegiatan perubahan anggaran, serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi Tahun Anggaran 2022, yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan perubahan APBD Tahun anggaran 2022,” ucapnya.

Prioritas apapun anggaran sementara perubahan anggaran Kota Cimahi tahun anggaran 2022, batas maksimal alokasi anggaran untuk program dan kegiatan, 

Baca Juga :  LSM BPK Beri Dukungan Partai Demokrat Versi AHY

“Yang akan dilaksanakannya, sehingga terciptanya keselarasan, keterpaduan, integritas dalam menyelenggarakan pemerintahan atas pembangunan antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota dan tercapainya untuk pelayanan masyarakat,” ulasnya kembali.

Struktur perubahan APBD Kota Cimahi tahun anggaran 2022, dalam prioritas dan plafon anggaran sementara, perubahan APBD tahun anggaran 2022,

“Pendapatan Satu Rp 1.279.334.892.320,- (Satu Triliun dua ratus tujuh puluh sembilan milyar tiga ratus tiga puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus dua puluh rupiah), bertambah menjadi Rp 1.390.664.844.812.(Satu Triliun tiga ratus sembilan puluh Milyar enam ratus enam puluh empat juta delapan ratus empat puluh empat ribu delapan ratus dua belas rupiah,”.

Sedangkan uang belanja, Rp 1.480.824.900.153 (Satu Triliun empat ratus delapan puluh Milyar delapan ratus dua puluh empat juta sembilan ratus ribu seratus lima puluh tiga rupiah), bertambah menjadi Rp 1.605.900.401.90,64,- (satu triliun enam ratus lima miliar sembilan ratus juta empat ratus satu ribu sembilan puluh rupiah koma enam puluh empat sen). 

Defisit Rp 299.235.556.283,4,-(Dua ratus sembilan puluh sembilan milyar dua ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh enam ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah koma empat sen).

Begitu pula yang diungkapkan oleh Walikota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana, S.A.P. dalam penyampaian pertanggung jawabannya dihadapan anggota dewan, berkenaan dengan rancangan kebijakan umum tahun 2022 dan belanja daerah serta serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi Tahun Anggaran 2022.

“Dengan disusunnya PPAS yang di latar belakangi adanya perubahan dan kondisi makro ekonomi Nasional dan daerah,” tutur Ngatiyana.

Sesuai dengan pasal 161 ayat 2 Peraturan pemerintah tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah erubhan APBD, 

“Dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan antar organisasi, antar bukan organisasi, antar kekuatan, dan antar jenis belanja” tukasnya.

Baca Juga :  Plt.Walikota Cimahi Bersama Forkopimda Tinjau Pos Pengawasan Peniadaan Mudik Lebaran 2021

Pendapatan daerah sebesar Rp 1.309.664.840.812. (satu triliun tigaratus sembilan milyar enam ratus enam puluh empat juta delapan ratus empat puluh ribu delapan ratus dua belas rupiah) bertambah sebesar Rp 30.329.952.492,- (tiga puluh Milyar tiga ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh dua rupiah) atau 2,27 % (dua koma dua tujuh persen).

“Dari APBD murni tahun 2022, dan untuk belanja daerah sebesar Rp 1.605.900.401.95,64,- (satu triliun enam ratus lima miliar sembilan ratus juta empat ratus satu ribu sembilan puluh lima koma enam puluh empat rupiah) dan bertambah menjadi Rp 125.750.500.942,64 (seratus dua puluh lima miliar tujuh puluh lima juta lima ratus ribu sembilan ratus empat puluh dua koma enam puluh empat rupiah) atau 8,45 % (delapan, empat puluh lima persen) dari APBD Murni,” beber Ngatiyana.

Sedangkan dengan pembiayaan daerah sebesar Rp 295.235.256.283,4,- (dua ratus sembilan puluh lima miliar dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima puluh enam ribu dua ratus delapan puluh tiga koma empat rupiah) bertambah menjadi Rp 94.000 745.540,64,-(sembilan puluh empat milyar tujuh ratus empat puluh lima juta lima ratus empat puluh koma enam puluh empat rupiah) atau 47,22 % empat puluh tujuh koma dua puluh dua persen, dari APBD murni. 

Dalam acara sidang paripurna tersebut dihadiri oleh Sekda Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, Asisten I, Ini, dan III, Kepala Dinas , Camat, lurah se Kota Cimahi dan unsur Forkopimda Kota Cimahi. (Red).*