Berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Propemperda 2023 Terdapat 15 Raperda Telah Di Setujui

KAB.SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Pemaparan Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) Tahun Anggaran 2023, yang disampaikan Ketua Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD Kabupaten Sukabumi, H.Ujang Rahmat, yang juga Ketua Badan pembentukan Propemperda DPRD Kabupaten Sukabumi 2023 pada rapat Paripurna 3 Nopember 2022 dan 7 Nopember 2022 lalu.

Menurut Politisi PPP asal Dapil I Palabuhanratu ini lebih detailnya menjelaskan. Dari total 15 Propemperda tersebut,10 diantaranya merupakan usulan eksekutif dan 5 Raperda lainnya merupakan inisiatif DPRD.

Berikut 15 Raperda yang masuk kedalam Propemperda DPRD Kabupaten Sukabumi 2023.
Usulan eksekutif,
1.Raperda tentang pajak dan retribusi
2.Raperda tentang rencana induk pembangunan Pariwisata Kabupaten Sukabumi
3. Raperda tentang inovasi daerah
4. Raperda tentang penyertaan modal daerah kepada Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Sukabumi
5. Raperda tentang perubahan ketiga peraturan daerah nomor 7 tahun 2016,tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Sukabumi
6. Raperda tentang BPR Syariah
7. Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran
8.Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023
9. Raperda tentang perubahan APBD tahun 2024.
1O.Raperda tentang APBD tahun 2024.

Adapun inisiatif DPRD Kabupaten Sukabumi meliputi,
1. Raperda tentang Perlindungan Masyarakat
2.Raperda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan Kebangsaan
3. Raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa
4. Raperda tentang Kabupaten Layak Anak
5.Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan hak penyandang disabilitas.

“Alhamdulillah Propemperda tersebut sudah mendapatkan pengesahan,”
ungkapnya. (Sopandi)

Baca Juga :  Paripurna DPRD, Bupati Sukabumi Paparkan Subtansi Raperda Perikanan Dan TJSPKBL