Berita  

Adanya PHK Sepihak, PM XTC Garut Gugat PT. Prima Multi Usaha Indonesia Di Ruang DPRD Garut

XTC Garut Audiensi ke DPRD, Terkait Gugatan Sepihak PT. PMUI - Foto : Hatta

GARUT, Jurnalis Bicara – PT. Prima Multi Usaha Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Distributor Telekomunikasi yang saat ini bekerjasama dengan perusahaan seluler XL Axita dalam Pengadaan (provider).

Rabu (10/08) berlangsung audiensi di ruangan komisi IV DPRD Kabupaten Garut, dengan pembahasan adanya PHK / pemutusan kontrak sepihak yang dilakukan PT. Prima Multi Usaha Indonesia Cabang Garut kepada beberapa karyawannya. Audiensi ini di inisiasi oleh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Pelajar Mahasiswa XTC Indonesia (PMXI) Pengurus Cabang Garut, dengan mengundang Ketua Komisi IV DPRD Garut dan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Garut selaku mediator sekaligus pemangku kebijakan dan pengawas publik.

Baca Juga : Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Dikukuhkan

Berdasarkan pengakuan Angga Septiawan yang merupakan salah satu mantan karyawan PT. Prima Multi Usaha Indonesia yang di PHK sepihak menyampaikan jika dirinya tiba – tiba dipecat tanpa adanya alasan yang jelas dan tanpa adanya peringatan, sedangkan Angga dan Perusahaa sudah menyepakati kontrak kerja selama 6 bulan.

“Saya tiba – tiba dipecat ketika 5 hari lagi mau gajihan, padahal saya belum pernah melakukan kesalahan dan tidak pernah mendapatkan teguran atau peringatan” ucap Angga.

Angga menyampaikan jika alasan dirinya dipecat adalah karena kinerjanya yang menurun, meski pada kenyataannya target selalu tercapai.

Baca Juga :  VIDEO: Ratusan Warga Terima Sertifikat Tanah dari Program PTSL di Desa Sekarsari - Kalibunder